Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya; 1. Hadis ini dikenal dengan hadits qudsi, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Ta'ala (lafazh dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maknanya dari Allah Ta'ala).
Faedah keempat, hadis tersebut juga merupakan dalil untuk ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh mendistribusikan (menyalurkan) harta zakat dari satu negeri (yaitu, negeri asal) ke negeri yang lain. (Lihat Al-Mughni, 4: 131; Al-Mubdi', 2: 407-408) Hal ini karena pada hadis di atas, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,

Namun, apabila Allah telah menghukumnya, Dia tidak akan melepaskannya. - Ensiklopedia Terjemahan Hadis-hadis Nabi. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa Allah -'Azza wa Jalla- menangguhkan orang yang zalim dan membiarkannya menzalimi dirinya hingga ketika Allah menghukumnya, Dia tidak meninggalkannya sampai Dia

Para ulama menjelaskan makna hadits ini bahwa orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, baik yang ditinggalkan itu sesuatu yang haram hukumnya, maupun yang halal yang bila ditinggalkan lebih baik. Dia tinggalkan motivasinya semata-mata karena Allah, bukan karena selain-Nya yaitu alasan-alasan duniawi atau karena mencari keridhoan manusia. Surat Ad-Dhuha Ayat 3 مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَىٰ Arab-Latin: Mā wadda'aka rabbuka wa mā qalā Artinya: Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu. « Ad-Dhuha 2 Ad-Dhuha 4 » Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Tafsir Mendalam Berkaitan Surat Ad-Dhuha Ayat 3 . 330 298 484 488 486 341 406 97

hadits bahwa allah tidak akan meninggalkanmu