Ini Syarat Perjalanan Internasional Terbaru RI. Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membatasi pintu kedatangan internasional, dalam rangka pencegahan varian baru virus corona, termasuk varian MU (B.1621
Step 1. Pilih perjalanan Internasional atau Domestik, lalu isi data perjalanan untuk mengetahui biaya asuransi dan lanjutkan melengkapi data peserta. Step 2. Anda akan menerima email penawaran berikut Link Pembayaran asuransi sesuai dengan data perjalanan dan peserta yang diajukan. Step 3. Lakukan pembayaran dengan batas waktu 24 jam sejak
“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas [Penanganan COVID-19] Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub
Tujuh titik untuk masuk ke Indonesia. Selain menerbitkan SE Nomor 20, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.
Selain Bali, pemerintah juga membuka lewat Kepulauan Riau (Kepri). “Sesuai arahan presiden, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepri,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021). Adapun rincian 19 negara yang diizinkan tersebut yaitu:
. 243 462 308 377 474 350 190 347
perjalanan internasional ke indonesia